Sesuai amanat UU 11/2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik, Pada tanggal 12 Oktober 2012, Presiden
Susilo Bambang Yudoyono telah menandatangani terbitnya Peraturan Pemerintah
Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
PP setebal 41 halaman yang berisikan 90 pasal ini mengatur antara lain:
a. Penyelenggaraan Sistem Elektronik;
b. Penyelenggaraan Transkasi Elektronik;
c. Tanda Tangan Elektronik;
d. Penyelenggaraan Sertfikasi Elektronik;
e. Lembaga Sertifikasi Kendalan; dan
f. Pengelolaan Nama Domain.
PP setebal 41 halaman yang berisikan 90 pasal ini mengatur antara lain:
a. Penyelenggaraan Sistem Elektronik;
b. Penyelenggaraan Transkasi Elektronik;
c. Tanda Tangan Elektronik;
d. Penyelenggaraan Sertfikasi Elektronik;
e. Lembaga Sertifikasi Kendalan; dan
f. Pengelolaan Nama Domain.
Khusus untuk Penyelenggara Sistem
Elektronik yang bersifat strategis harus menggunakan tenaga ahli
berkewarganegaraan Indonesia.
“Penyelenggara Sistem Elektronik
wajib:
a. Menjaga rahasia, keutuhan, dan ketersediaan Data Pribadi yang dikelolanya;
b. Menjamin bahwa perolehan, penggunaan, dan pemanfaatan Data Pribadi berdasarkan persetujuan pemilik Data Pribadi; dan
c. Menjamin penggunaan atau pengungkapan data dilakukan berdasarkan persetujuan dari pemilik Data Pribadi tersebut,”
a. Menjaga rahasia, keutuhan, dan ketersediaan Data Pribadi yang dikelolanya;
b. Menjamin bahwa perolehan, penggunaan, dan pemanfaatan Data Pribadi berdasarkan persetujuan pemilik Data Pribadi; dan
c. Menjamin penggunaan atau pengungkapan data dilakukan berdasarkan persetujuan dari pemilik Data Pribadi tersebut,”
Mengenai Penyelenggaraan Transaksi
Elektronik, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 itu, disebutkan
harus memperhatikan aspek keamanan, kendalaan, dan efisiensi; melakukan
penyimpanan data transaksi di dalam negeri; memanfaatkan gerbang nasional, jika
melibatkan lebih dari satu Penyelengara Sistem Elektronik; dan memanfaatkan
jaringan Sistem Elektronik dalam negeri.
Menurut
Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2012, Informasi Elektronik adalah satu atau
sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara,
gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat
elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau
sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah
diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu
memahaminya.
Dan hubungannya dengan akuntansi
adalah seperti yang telah kita ketahui bahwa akuntansi adalah bahwa dalam SIA
mempunyai arti yaitu suatu system yang menghasilkan informasi akuntansi tentang
keuangan perusahaan untuk membantu kebutuhan perusahaan. Dan system informasi
yang baik juga harus mampu mengolah data, memberikan informasi, dan mengontrol
asset yang ada.
Dalam SIA juga terdapat E-Business atau dalam peraturan pemerintah
nomor 82 tahun 2012 disebut juga dengan transaksi elektronik. Penyelenggaraan
Transaksi Elektronik adalah rangkaian kegiatan Transaksi Elektronik yang
dilakukan oleh Pengirim dan Penerima dengan menggunakan Sistem Elektronik.
Karakteristik informasi yang
digunakan dalam akuntansi adalah tepat waktu, relevan, handal, dapat dimengerti
dan lengkap. Dan mengenai Penyelenggaraan Transaksi Elektronik, dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 itu, disebutkan harus memperhatikan aspek
keamanan, kendalaan, dan efisiensi; melakukan penyimpanan data transaksi di
dalam negeri; memanfaatkan gerbang nasional, jika melibatkan lebih dari satu
Penyelengara Sistem Elektronik; dan memanfaatkan jaringan Sistem Elektronik
dalam negeri.
“Dalam hal gerbang nasional dan
jaringan Sistem Elektronik belum dapat dilaksanakan, penyelenggara Transaksi
Elektronik dapat menggunakan sarana lain atau fasilitas dari luar negeri
setelah memperoleh persetujuan dari Instansi pengawas dan pengatur sektor
terkait,”
Jadi isi dari peraturan pemerintah
nomor 82 tahun 2012 ini sejalan dengan penyelenggaraan system informasi
akuntasi.