Rabu, 26 Desember 2012

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 kaitannya dalam sistem akuntansi


Sesuai amanat UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pada tanggal 12 Oktober 2012, Presiden Susilo Bambang Yudoyono telah menandatangani terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
PP setebal 41 halaman yang berisikan 90 pasal ini mengatur antara lain:
a. Penyelenggaraan Sistem Elektronik;
b. Penyelenggaraan Transkasi Elektronik;
c. Tanda Tangan Elektronik;
d. Penyelenggaraan Sertfikasi Elektronik;
e. Lembaga Sertifikasi Kendalan; dan
f. Pengelolaan Nama Domain.

Khusus untuk Penyelenggara Sistem Elektronik yang bersifat strategis harus menggunakan tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia.
“Penyelenggara Sistem Elektronik wajib:
a. Menjaga rahasia, keutuhan, dan ketersediaan Data Pribadi yang dikelolanya;
b. Menjamin bahwa perolehan, penggunaan, dan pemanfaatan Data Pribadi berdasarkan persetujuan pemilik Data Pribadi; dan
c. Menjamin penggunaan atau pengungkapan data dilakukan berdasarkan persetujuan dari pemilik Data Pribadi tersebut,”
Mengenai Penyelenggaraan Transaksi Elektronik, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 itu, disebutkan harus memperhatikan aspek keamanan, kendalaan, dan efisiensi; melakukan penyimpanan data transaksi di dalam negeri; memanfaatkan gerbang nasional, jika melibatkan lebih dari satu Penyelengara Sistem Elektronik; dan memanfaatkan jaringan Sistem Elektronik dalam negeri.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2012, Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Dan hubungannya dengan akuntansi adalah seperti yang telah kita ketahui bahwa akuntansi adalah bahwa dalam SIA mempunyai arti yaitu suatu system yang menghasilkan informasi akuntansi tentang keuangan perusahaan untuk membantu kebutuhan perusahaan. Dan system informasi yang baik juga harus mampu mengolah data, memberikan informasi, dan mengontrol asset yang ada.

Dalam SIA juga terdapat E-Business atau dalam peraturan pemerintah nomor 82 tahun 2012 disebut juga dengan transaksi elektronik. Penyelenggaraan Transaksi Elektronik adalah rangkaian kegiatan Transaksi Elektronik yang dilakukan oleh Pengirim dan Penerima dengan menggunakan Sistem Elektronik.
Karakteristik informasi yang digunakan dalam akuntansi adalah tepat waktu, relevan, handal, dapat dimengerti dan lengkap. Dan mengenai Penyelenggaraan Transaksi Elektronik, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 itu, disebutkan harus memperhatikan aspek keamanan, kendalaan, dan efisiensi; melakukan penyimpanan data transaksi di dalam negeri; memanfaatkan gerbang nasional, jika melibatkan lebih dari satu Penyelengara Sistem Elektronik; dan memanfaatkan jaringan Sistem Elektronik dalam negeri.
“Dalam hal gerbang nasional dan jaringan Sistem Elektronik belum dapat dilaksanakan, penyelenggara Transaksi Elektronik dapat menggunakan sarana lain atau fasilitas dari luar negeri setelah memperoleh persetujuan dari Instansi pengawas dan pengatur sektor terkait,”

Jadi isi dari peraturan pemerintah nomor 82 tahun 2012 ini sejalan dengan penyelenggaraan system informasi akuntasi.